Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan
Farhat Abbas menilai putusan MA yang menolak PK masih memiliki celah hukum untuk ditinjau kembali.
"Saat ini, Saka Tatal tidak dipenjara. Yang dipenjara hanya tujuh terpidana lainnya. Kami tetap semangat, dan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai," ucap Farhat.
Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.
Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.
PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon.
Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.
Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.
Baca juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Protes Putusan Hakim Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Akan Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.