Kasus Vina Cirebon

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan

Farhat Abbas menilai putusan MA yang menolak PK masih memiliki celah hukum untuk ditinjau kembali.

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Saka Tatal -mantan terpidana kasus Vina Cirebon-, Farhat Abbas. 

"Saat ini, Saka Tatal tidak dipenjara. Yang dipenjara hanya tujuh terpidana lainnya. Kami tetap semangat, dan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai," ucap Farhat.

Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.

PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon. 

Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.

Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.

Baca juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved