Gaji PNS 2025
Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?
Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Lantas bagaimana dengan nasib gaji para pensiunan di tahun 2025?
Gaji Pekerja Akan Dipotong untuk Program Pensiun Baru
Mengenai hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun katanya, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja.
Ia mengatakan potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
"Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9/2024).
Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Ia mengatakan OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.
"Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," tegas Ogi.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.
Pasalnya tercatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar 'dapat' membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya
Dari penjelasan diatas juga mengenai aturan yang belum ditetapkan pemerintah pada waktu berjalan ini, bisa disimpulkan jika gaji para pensiunan baik PNS mapun non PNS sama-sama tak dipotong sepersen pun.
besaran gaji PNS 2025
gaji PNS 2025
rincian kenaikan gaji PNS 2025
gaji PNS 2025 naik
Gaji PNS dan PPPK 2025
Gaji PNS dan PPPK 2025 Dipotong
gaji pensiunan PNS 2025
Potongan gaji pensiunan PNS 2025
Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kisaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Akan Didapat Semua Golongan |
![]() |
---|
Pelamar TMS Bisa Lanjut di Seleksi PPPK dan CPNS 2024, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong Ini |
![]() |
---|
Naik 500 Ribu Per Januari ! Simak Ini Kisaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Golongan IVa-IVe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.