Kasus Vina Cirebon

KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya

Isi putusan MA itu terungkap dalam pengumuman putusan atas Peninjauan Kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon,

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ilustrasi - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024), mendadak diskors. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mahkamah Agung (MA) ternyata sudah mengeluarkan putusan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Dan ternyata putusan MA itu adalah menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang sempat viral dan masih ramai menjadi sorotan masyakarat tersebut.

Putusan MA itu terungkap dalam pengumuman putusan atas Peninjauan Kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Lalu bagaimana isi putusan MA tersebut?

Simak putusan MA yang dilansir TribunPriangan.com dari Tribunjabar.id, berikut ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Putusan Hakim Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Akan Digelar Tertutup

Akibat putusan MA yang menolak PK, maka ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang di antaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Baca juga: Saka Tatal Pakai Baju Hitam Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijemput LPSK

Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Baca juga: UPDATE! Hasil Kerja Timsus Bentukan Kapolri Bakal Ungkap Kronologi Baru Kasus Eki dan Vina Cirebon

Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat. (*)

Baca juga: Raden Gilap yang Pimpin Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Meninggal, Saka Tatal Berduka Mendalam

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Permohonan PK 7 Terpidanan Kasus Vina Cirebon Ditolak MK, https://jabar.tribunnews.com/2024/12/16/breaking-news-permohonan-pk-7-terpidanan-kasus-vina-cirebon-ditolak-mk?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved