CPNS 2024

Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang?

Berikut Penjelasan Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang?

Kolase TribunPriangan.com
Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang? 

Peserta juga dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila menemui keadaan sebagai berikut:

  • Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
  • Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
  • Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.
  • Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
  • Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.

Baca juga: Aturan Celana dan Sepatu untuk Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Jadi bisa disimpulkan, tidak ada penjadwalan ulang terkait peserta yang tidak bisa hadir di tanggal tersebut untuk melaksanakan ujian SKB.

Karena, ketika peserta tidak bisa hadir itu berarti dirinya sudah dianggap mengundurkan diri dan gugur dalam seleksi CPNS 2024. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved