Moratorium Pendirian Minimarket Terlanjur Dicabut, DPRD Minta Pemkab Sumedang Selektif Beri Izin
Warson mewanti-wanti agar pemberian izin pendirian minimarket jangan mematikan usaha masyarakat, utamanya warung-warung kecil,
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - DPRD Sumedang mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Sumedang selektif dalam memberikan izin pendirian minimarket, ini setelah terlanjur moratorium dicabut.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2024 tentang pencabutan perbup tentang moratorium pendirian minimarket di Sumedang.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang.
Dalam peraturan yang disahkan semasa kepemimpinan Dony Ahmad Munir itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang menimbang pelaku usaha lokal perlu dilindungi dari upaya monopoli perdagangan, sebagai mana monopoli ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Cabut Moratorium Pendirian Minimarket, Warung Lokal Terancam
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumedang, Warson Mawardi mengatakan pemberian izin yang selektif akan tetap bisa melindungi warung-warung lokal, sebagaimana tujuan Perbup nomor 73 tahun 2020 yang dia ada dalam perumusannya di DPRD Komisi II ketika itu.
"Kan harapannya menjaga warung yang ada di perkampungan waktu itu, jangan mengancam apalagi di pasar tradisional, kiri kanan harunsya ada aturan, ada radius berapa ratus meter terkait minimarket itu,"
"Kalau ini dicabut Pj Bupati ini kami harapkan ada upaya selektif dalam pemberian izin, terutama dalam lokasi-lokasi tertentu, jangan sampai mematikan warung-warung yang ada di sekitarnya," kata Warson kepada Tribun Jabar.id, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, kata Warson, selain selektif, harus terlibat stakeholder yang lain, bahwa harus ada berempug dulu.
"Jangan sampai mendirikan minimarket ujug-ujug (tiba-tiba), baik secara lokal di tingkat desa, kecamatan, maupun OPD lain yang berhubungan (harus tahu tentang pendirian minimarket)," katanya.
Warson mewanti-wanti agar pemberian izin pendirian minimarket jangan mematikan usaha masyarakat, utamanya warung-warung kecil, sebab menurutnya, warung kecil untuk bersaing dengan minimarket sangat susah.
"Kami harapkan, kalaulah dicabut, artinya pemerintah daerah harus selektif dalam memberikan izin. Harapannya, ajak kami di DPRD yang membidangi ekonomi, ajak bicara," katanya, ketika ditanya apakah Pj Bupati Sumedang yang bernama Yudia Ramli ada komunikasi dengan DPRD sebelum mencabut perbup moratorium itu.
Baca juga: Pj Bupati Yudia Ramli Diingatkan Tak Memihak Pengusaha dan Merugikan Rakyat Sumedang
Kalau Mengikuti Selera Pedagang, Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Tidak Akan Pernah Terealisasi |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Desak Kajian Ulang Soal Bahaya Pergerakan Tanah di Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Soroti Jalan Tol Cisumdawu dari Rawan Bencana hingga Lampu Jalan Mati |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dukung Revitalisasi Pasar Parakanmuncang, Asep Sumaryana : Libatkan Swasta Relevan |
![]() |
---|
Fraksi PPP DPRD Sumedang Apresiasi Program-Program 100 Hari Dony-Fajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.