Pj Bupati Yudia Ramli Diingatkan Tak Memihak Pengusaha dan Merugikan Rakyat Sumedang
Nandang Suherman, Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat mengingatkan Pj Bupati Yudia Ramli
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pj Bupati Sumedang yang bernama Yudia Ramli diingatkan untuk tidak main mata dengan pengusaha dan memihak kepentingan pengusaha saja dengan pencabut perbup tentang moratorium minimarket di Sumedang.
Nandang Suherman, Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat mengingatkan Pj Bupati Yudia Ramli untuk tidak jadi beban bagi bupati definitif yang sudah terpilih pada Pilkada 2024 dan sebentar lagi akan dilantik.
"Ya dorong, ingatkan, Pj itu tidak punya legitimasi publik, jangan hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha, ini akan jadi beban kepada bupati definitif, karena ini kebijakan pemerintah daerah," kata Nandang kepada Tribun Jabar.id, Jumat (6/12/2024).
Yudia Ramli mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2024 tentang pencabutan perbup tentang moratorium pendirian minimarket di Sumedang.
Baca juga: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Cabut Moratorium Pendirian Minimarket, Warung Lokal Terancam
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang.
Dalam peraturan yang disahkan semasa kepemimpinan Dony Ahmad Munir itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang menimbang pelaku usaha lokal perlu dilindungi dari upaya monopoli perdagangan, sebagai mana monopoli ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perbup baru yang disahkan Yudia Ramli mengutip Undang-Undang Cipta Kerja. Yaitu, dengan membuka sebesar-besarnya keran investasi. Namun menurut Nandang, hal itu kejauhan. Selain UUCK dianggap bermasalah, lapangan ivestasi itu banyak bukan sebatas urusan dagang ritel.
"Kalau dalam konsep lokal, kenapa harus ada moratorium karena begitu marak retail berskala besar. itu menerabas sampai ke desa-desa. Dulu kan Permendag harusnya sampai kota kecamatan saja (ada minimarket). Di desa-desa sekarang banyak, dan perbup melindungi usaha warungan,"
"Dan juga atas desakan dari pasar tradisional, yang dari mana harus ada jarak sekian meter, tidak boleh, jam buka diatur juga. tapi pemeritah susah juga mengontrol,"
"Kalau untuk investasi, kan banyak bukan urusan dagang, kan ada urusan yang lain, tidak nyambung ya. Kalau mau permudah investasi, pastikan bahwa tidak ada lagi main mata yang konsekuensinya ada pembayaraan di luar biaya yang ditentukan," katanya.
Menurut warga Jatinangor ini, ia mendukung investasi, tapi invetsasi yang terkontrol yang tidak merugiakan rakyat dan tidak merugikan lingkungan.
"Persyaratan harus diikuti, harus diperhaikan, tapi jangan lupa kontrol yang jenis usahanya berdapak terhadap lingkungan atau tidak, membawa ekses limbah dsb. atau tidak, tidak serta merta mudah, dan ingat lingdungi pelaku usaha lokal dan kecil," katanya.
Anggota DPRD Fraksi PAN Minta Pemkab Sumedang Mitigasi Kegagalan Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Wangun Situ Lembang Camp, Wisata Hidden Gem di Sumedang dengan Indahnya Alam yang Mempesona |
![]() |
---|
1.305 Lulusan IPDN Diwisuda Hari Ini Rabu 23 Juli 2025, Ini Pesan Menteri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Garang saat Beraksi, Ijang Begal Motor di Jatinangor Tertunduk Lesu di Mapolres Sumedang |
![]() |
---|
Manfaat Kopdes Merah Putih Mekarjaya Sumedang Langsung Dirasakan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.