UMK 2025

Berapa Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2025 jika Naik 6,5 Persen Sesuai Upah Minimum Tahun Depan?

Berikut Ini Dia Berapa Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2025 jika Naik 6,5 Persen Sesuai Upah Minimum Tahun Depan?

Kompas.com
Berapa Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2025 jika Naik 6,5 Persen Sesuai Upah Minimum Tahun Depan? 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Tribuners, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.

Itu artinya, upah minimum bagi provinsi dan kota serta kabupaten di seluruh Indonesia akan ikut naik, termasuk Kota Tasikmalaya.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun lalu yang sebesar 3,6 persen.

Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo.

Baca juga: UMK Sumedang 2025 Bakal Sentuh Rp3,7 Juta apabila Ikut Kenaikan 6,5 Persen

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," terang Prabowo.

Baca juga: Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Kenaikan UMK 2025 di Kota Tasikmalaya

Dengan adanya kenaikan UMK hingga 6,5 persen dipenuhi di UMK 2025, maka seluruh pekerja yang ada di Kota Tasikmalaya akan mengalami kenaikan upah atau gaji.

Jadi, dari UMK 2024 Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951 akan mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 2.801.962.

Namun, lebih baik kita menunggu terlebih dahulu pengumuman besaran UMK dari pemerintah terkait kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur.

Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen

Baca juga: Prediksi Kenaikan UMK Kota Banjar 2025 Nanti, Cek Sekarang

Prediksi UMK Wilayah Priangan Timur 2025

Nah Tribuners, dengan adanya kenaikan upah minimum sebsar 6,5 tersebut, berikut ini dia perkiraan besaran UMK di berbagai daerah Priangan Timur:

  • Kabupaten Sumedang: UMK 2024 Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
  • Kota Tasikmalaya: UMK 2024 Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
  • Kabupaten Tasikmalaya: UMK 2024 Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
  • Kabupaten Garut: UMK 2024 Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.55
  • Kabupaten Ciamis: UMK 2024 Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
  • Kabupaten Pangandaran: UMK 2024 Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
  • Kota Banjar: UMK 2024 Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved