UMK Kota Bandung 2025
Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen
Angka 6,5 persen merupakan angka yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum 2025.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah minimum Kota Bandung atau UMK Kota Bandung 2025 akan menyentuh Rp4 juta lebih apabila mengikuti kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka 6,5 persen merupakan angka yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum 2025.
Pengumuman kenaikan upah minimum disampaikan Prabowo di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri.
Baca juga: Upah Mininum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa UMP Jawa Barat Tahun Depan? Berikut Prakiraan Besarannya
Keputusan soal kenaikan upah minimum ini juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Syakur-Putri Unggul Hasil Real Count Pilkada Garut 2024, Ketum PSM: Bawa Garut jadi Hebat
Menurut Prabowo, upah minimum ini nantinya merupakan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Sementara besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca juga: Citra-Ino Unggul Sementara di Pilkada Pangandaran 2024, Begini Komentar Partai Pengusung
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Prakiraan Besaran UMK 2025 di Wilayah se-Jawa Barat
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi rujukan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK).
Sebagaimana telah dijelaskan Presiden, kenaikan upah minimum sektoral ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.
Itu artinya, dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP dan UMK.
Kendati demikian, apabila merujuk pada kenaikan upah minimum 6,5 persen, maka UMP dan UMK di setiap wilayah di Jawa Barat akan ikut naik.
Dana Insentif Guru Honorer Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Twibbon HUT RI ke-80 Lengkap dengan Cara Pasangnya, Bikin Medsos Menyala |
![]() |
---|
Naskah Doa Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Kalender Agustus, Ada 4 Tanggal Libur di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 RI, Jajaran Polres Pangandaran Lakukan Razia ke Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.