Gaji PNS 2025

Daftar Golongan yang Akan Dapatkan Gaji Tambahan di Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut Ini Dia 5 Daftar Golongan yang Akan Dapatkan Gaji Tambahan di Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Kamu Termasuk?

TribunPriangan.com/Padna
Daftar Golongan yang Akan Dapatkan Gaji Tambahan di Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Daftar golongan yang akan dapatkan gaji tambahan di kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jika ternyata di tahun 2025 akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS lho.

Sebagai informasi, jika baru-baru ini Presiden Prabowo sudah umumkan akan naikan gaji guru baik itu PNS, PPPK atau pun non-ASN atau guru honorer di tahun 2025.

Bahkan, Presiden Prabowo pun akan menaikan gaji guru sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo.

Tentunya, ini pun juga jadi sebuah angin segar untuk para pensiunan PNS yang mana akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun depan.

Baca juga: Siap-siap! Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di Tahun 2025, Tambahannya Hingga Rp 400 Ribu

Terlebih lagi rencana soal kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 nanti sudah tercatat dalam RAPBN 2025.

Namun, perlu diingat ya jika untuk waktu dan persentase kenaikan gaji ini tentu masih menjadi keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda dan Duda Naik Hingga Rp 500 Ribu, Cair Desember Ini

Gaji Pensiunan Tambahan di Tahun 2025

Meskipun belum ada informasi pasti, namun kabarnya PT Taspen akan memberikan gaji tambahan untuk pensiunan PNS golongan tertentu lho.

Nominal yang ditransfer pun tidak sedikit, bisa mencapai Rp400 ribu.

Namun, untuk tambahan gaji Rp400 ribu tersebut, ternyata hanya beberapa golongan saja yang akan mendapatkannya.

Baca juga: HUT Ke-53 Korpri Ciamis, 297 Pensiunan Terima Uang Kadeudeuh Sebagai Penghargaan

Berikut ini dia daftarnya:

  1. Pensiunan PNS golongan IIId

-Tunjangan yang didapatkan kisaran Rp174.810 sampai dengan Rp402.960

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved