UMP 2025

Hari Ini Rencana Penetapan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Untuk Tahun 2025

Hari Ini Rencana Penetapan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Untuk Tahun 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Hari Ini Rencana Penetapan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Untuk Tahun 2025 

“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," tutur dia.

Disisi lain, hal ini masih sangat dinanti perinciannya oleh asosiasi Apindo.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

“Penjelasan penetapan upah minimum 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” tutur Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani .

Apindo berpandangan kenaikan upah minimum 6,5 persen cukup signifikan, sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Baca juga: UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Sudah Pertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup Buruh

Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan sebesar itu berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” terang Shinta.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. 

Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan upah minimum ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Shinta. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved