Upah Minimum 2025

Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024

Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024

Kompas.com
Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar yang dinanti-nanti kaum buruh akhirnya terjawab.

Pasalnya Presiden Prabowo Subianto baru saja menggelar rapat terbatas (ratas) guna membahas upah minimum 2025, Jumat (29/11/2024).

Bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, pembahasan upah minimum 2025 diikuti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dari hasil rapat telah diputuskan bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman kenaikan upah minimum 2025 langsung disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Baca juga: Upah Mininum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa UMP Jawa Barat Tahun Depan? Berikut Prakiraan Besarannya

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.

Maka dari itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Baca juga: Penetapan UMP Mundur Lagi!, Benarkah Sulit dan Tak Jadi Dinaikan Tahun Depan? Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pihaknya bakal segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.

“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (29/11). 

Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut merasa puas dengan keputusan tersebut.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved