UMK 2025
Nilai Upah Minimum Kabupaten Ciamis 2025 Jika Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen
Berikut Ini Dia Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tribuners, dengan adanya kenaikan upah minimum buruh yang akan naik sebesar 6,5 persen ini, tentu menjadi sebuah angin segar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Karena saat ini Presiden Prabowo sudah menetapkan akan ada kenaikan upah minimum buruh yang naik sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Kenaikan upah minimum tersebut yang akan naik sebesar 6,5 persen tersebut adalah atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.
Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo.
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan
Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.
Selain UMK, Presiden Prabowo pun juga akan menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).
"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," terang Prabowo.
Baca juga: Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan
Kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis
Tribuners, tentunya kenaikan upah minimum ini akan berdampak pula pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat.
Selain di Jawa Barat, wilayah Priangan Timur salah satunya Kabupaten Ciamis pun juga akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Yang mana, dengan adanya kenaikan UMK hingga 6,5 persen terjadi di UMK 2025, maka seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Ciamis akan mengalami kenaikan upah atau gaji.
Baca juga: UMK Sumedang 2025 Bakal Sentuh Rp3,7 Juta apabila Ikut Kenaikan 6,5 Persen
Jadi, dari UMK 2024 Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.089.464 akan mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.225.279.
Namun, lebih baik kita menunggu terlebih dahulu pengumuman besaran UMK dari pemerintah terkait kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur.
Baca juga: Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Prediksi UMK Wilayah Priangan Timur 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Gaji-Pokok-PNS.jpg)