UMK Kabupaten Ciamis 2025
Jumlah UMK Kabupaten Ciamis 2025 jika Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN CIAMIS - Upah minimum Kabupaten Ciamis atau UMK Kabupaten Ciamis 2025 bakal mengalami kenaikan seiring telah ditetapkannya upah minimum 2025 oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Baca juga: Prediksi UMK Kota Tasikmalaya 2024 jika Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prabowo, upah minimum ini nantinya merupakan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 jika Naik 6,5 Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Sementara besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Prakiraan Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen bisa menjadi rujukan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK).
Sebagaimana telah dijelaskan Presiden, kenaikan upah minimum sektoral ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.
Itu artinya, dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP dan UMK.
Bila ikut naik 6,5 persen, maka UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan menyentuh Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495 atau naik Rp 133.737.
Sedangkan UMK Kabupaten Ciamis 2025 akan menyentuh angka Rp 2.225.279 dari sebelumnya Rp 2.089.464 atau naik Rp 135.815
Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025 itu masih berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana pengumuman Presiden.
Besaran pasti berapa persentase kenaikan UMK Kabupaten Ciamis 2025 bergantung pada keputusan stakeholders terkait.
Stakeholders di Kabupaten Ciamis sejauh ini belum menetapkan besaran kenaikan UMK 2025. (*)
UMK Kabupaten Ciamis 2025
UMK 2025 Kabupaten Ciamis
UMK 2025
kenaikan upah minimum
upah minimum 2025
Daftar 56 SPPG yang Dinonaktifkan Sementara Gara-gara Kasus Keracunan, Termasuk 11 Dapur di Jabar |
![]() |
---|
Teks Pidato Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Tema Pancasila Perekat Bangsa |
![]() |
---|
Keracunan MBG Jilid II di Garut, Mahasiswa PMII Geram: Anak-anak Bukan Kelinci Percobaan Program |
![]() |
---|
Apakah Tanggal 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila Diliburkan? Cek Faktanya di SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Link Download Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.