UMP 2025

Prediksi Upah Minimum Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan di Tahun 2025, Wilayah Jabar Berapa?

Prediksi Upah Minimum Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan di Tahun 2025, Wilayah Jabar Berapa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Prediksi Upah Minimum Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan di Tahun 2025, Wilayah Jabar Berapa?(Shutterstock/Melimey) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Secara resmi Presdien Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional yang sebelumnya masih berupa wacana akan naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen , namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen ,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen yang Awalnya 6 Persen

Adapun, keniakan ini hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6 % . 

Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta. 

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.

Formula UMP 2025

Formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. 

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah. 

Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. 

Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Besaran Upah Minimum di Jabar Tahun 2025

Jika ditelisik lebih jauh, upah tertinggi di pulau Jawa tertinggi berada di Jakarta dengan prediksi akan naik sebesar Rp 5.396.760, dari yang sebelumnya Rp 5.067.381 di tahun 2024.

Sedangkan terendah berada di Jawa Tengah yang naik sebesar Rp 2.169.348, dari yang sebelumnya Rp 2.036.947 pada tahun 2024.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024

Sedangkan di Jawa Barat sendiri ini merupakan yang paling tinggi di 2 tahun trakhir.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved