Gaji Guru 2025

Tangisan Presiden Prabowo Pecah saat Tetapkan Kenaikan Gaji Guru, Segini Prakiraan Besarannya

Berlinang Air Mata Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Gaji Guru, Segini Perincian Lengkapnya

Kompas TV
Tangisan Presiden Prabowo Pecah saat Tetapkan Kenaikan Gaji Guru, Segini Prakiraan Besarannya 

Sekedar info, Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. 

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024. 

Dengan adanya kenaikan gaji guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025. 

"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualitifkasi pendidikan D4 dan S1," papar Prabowo. 

Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 15, 16 dan 17 Setelah Adanya Kenaikan Gaji PNS 2025, Naik Berapa?

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang belum mempunyai gelar D4 dan S1. 

Bantuan pendidikan diberikan agar guru-guru tersebut bisa melanjutkan studi dan meningkatkan kualifikasi pendidikan.

Rincian Gaji Tenaga Guru PNS dan PPPK 2024

  • Daftar Gaji PNS

Rincian gaji CPNS tahun 2024 Merujuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar gaji CPNS tahun 2024 sebagai berikut:

- Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080 
Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.

- Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.

- Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.

Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved