Gaji PNS 2025
Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 15, 16 dan 17 Setelah Adanya Kenaikan Gaji PNS 2025, Naik Berapa?
Berikut Ini Dia Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 15, 16 dan 17 Setelah Adanya Kenaikan Gaji PNS 2025, Naik Berapa?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dengan adanya kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025, kamu pun harus tau berapa besaran gaji yang akan kamu dapatkan nanti.
Sebagai informasi, gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 17.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK Golongan 15, 16 dan 17?
Cek rinciannya di bawah ini.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Besok, Simak Kriteria Pelamar dan Tata Cara Daftarnya
Baca juga: Jadwal, Kriteria Pelamar, dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Besaran Gaji PPPK Golongan 15, 16 dan 17 di 2025
Tribuners, husus dikenaikan gaji PPPK 2025 ini, untuk kamu yang bekerja sebagai PPPK Golongan 15, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Selanjutnya, yang bekerja sebagai PPPK Golongan 16, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Selanjutnya, yang bekerja sebagai PPPK Golongan 17, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Gaji itu juga akan bertambah dengan adanya sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.
Jadi pastikan untuk terus pantau kenaikan gaji PNS 2025 di TribunPriangan.com agar update kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 pun berjalan dengan baik.
Baca juga: PPPK Golongan 13 dan 14 Akan Dapat Gaji Segini di Kenaikan Gaji PNS 2025
Baca juga: Gaji PPPK Golongan 11 dan 12 Tahun 2025, Cek Sekarang!
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.