Pilkada 2024
Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat ke TPS untuk Nyoblos di Pilkada 2024, Lengkap Batas Waktunya
Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat Datang ke TPS untuk Nyoblos di Pilkada 2024, Lengkap Batas Waktunya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau.
- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News
Pilkada 2024
Undangan Nyoblos Hilang
Waktu Pencoblosan Pilkada 2024
Berkas Pencoblosan Pilkada 2024
Waktu Pecoblosan Pilkada 2024
Nama Tak Ada di DPT Online TPS Terdekat, saat akan Nyoblos Pilkada 2024? Tenang Begini Cara Atasinya |
![]() |
---|
H-1 Pilkada 2024: Bolehkah Nyoblos di TPS, Meski Tak Kebagian Surat Undangan? Ini Kata Bawaslu |
![]() |
---|
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos |
![]() |
---|
5 Tips Mudah Nyoblos Pilkada 2024 bagi Pemilih Pemula, Nomor 3 Bagian Penting! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.