Pilkada 2024

Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat ke TPS untuk Nyoblos di Pilkada 2024, Lengkap Batas Waktunya

Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat Datang ke TPS untuk Nyoblos di Pilkada 2024, Lengkap Batas Waktunya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas TV
Ilustrasi Coblos di TPS saat Pilkada 2024 

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau. 

- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. 

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved