Pilkada 2024
H-1 Pilkada 2024: Bolehkah Nyoblos di TPS, Meski Tak Kebagian Surat Undangan? Ini Kata Bawaslu
H-1 Pilkada 2024: Bolehkah Coblos di TPS, Meski Tak Kebagian Surat Undangan? Ini Kata Bawaslu
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tinggal menghitung jam.
Dimana pemungutan suara di tingkat kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut dijadwalkan berlangsung pada esok hari, Rabu (27/11/2024).
Adapun masyarakat yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah masing-masing akan dibagikan surat undangan sehari sebelum pencoblosan digelar.
Dimana Surat Undangan mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan surat pemberitahuan yang dibagikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Surat undangan tersebut diberikan oleh KPPS kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Baca juga: H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos
KPPS biasanya meminta calon pemilih untuk membawa surat undangan tersebut saat akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, bagaimana jika tidak dapat surat undangan mencoblos di Pilkada 2024?
Melalui akun Instagram @bawasluri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, walaupun tidak mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan, calon pemilih tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Bawaslu menegaskan surat undangan mencoblos di Pilkada 2024 bukan merupakan syarat wajib untuk memilih di TPS.
"Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Tidak menerima Surat Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," tulis Bawaslu.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
- Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan.
- Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.
- Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Baca juga: 5 Tips Mudah Nyoblos Pilkada 2024 bagi Pemilih Pemula, Nomor 3 Bagian Penting!
Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi:
- E-KTP
- Biodata Penduduk
- Fotokopi E-KTP
- Foto E-KTP
- E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Baca juga: H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, Muhammadiyah Jabar: Niatkan Nyoblos di TPS karena Ibadah
Cara Cek Terdaftar sebagai Pemilih Pilkada 2024 atau Tidak
Masyarakat bisa melihat apakah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau tidak, secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya:
- Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Jika sudah, masukkan NIK.
- Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
- Klik “Langkah 3 / 4”.
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.
- Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru.
- Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Klik “Konfirmasi”, lalu tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
5 Tips Mudah Nyoblos Pilkada 2024 bagi Pemilih Pemula, Nomor 3 Bagian Penting! |
![]() |
---|
Meski Kehilangan Calon Wakil Bupati Ciamis, Tim Herdiat-Yana Optimis Menang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sebelum Nyoblos, Ini Ada Sederet Tips Spesial Bagi Pemilih Pemula Agar Tidak Golput di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
BESOK 27 November Libur, Pencoblosan Pilkada 2024 Ditetapkan Presiden Sebagai Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.