Pilkada 2024
Nama Tak Ada di DPT Online TPS Terdekat, saat akan Nyoblos Pilkada 2024? Tenang Begini Cara Atasinya
Nama Tak Ada di DPT Online TPS Terdekat, saat akan Nyoblos Pilkada 2024? Tenang Begini Cara Atasinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tinggal menghitung jam.
Dimana pemungutan suara di tingkat kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut dijadwalkan berlangsung pada esok hari, Rabu (27/11/2024).
Dimana seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini penting saat pengecekan data untuk memastikan nama masyarakat telah tercatat sebagai pemilih yang sah.
Sekedar info DPT sendiri merupakan data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: H-1 Pilkada 2024, KPU Ciamis Fokus Sosialisasi ke Pemilih Pemula
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, hanya mereka yang tercatat di DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos sebagai Pemilih DPK dengan waktu dan syarat tertentu," ungkap KPU melalui laman resminya.
Adapun pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dimana saja.
Namun hal ini masih jadi kekhawatiran beberapa masyarakat tanah air yang saat pengecekan tidak menemukan nama mereka di daftar DPT.
Lantas apa yang harus dilakukan jika nama Anda tidak tercatat?
Baca juga: H-1 Pilkada 2024: Bolehkah Nyoblos di TPS, Meski Tak Kebagian Surat Undangan? Ini Kata Bawaslu
Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT
Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK).
Meski fitur "Lapor Diri" di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024, Anda dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan ketentuan datang satu jam terakhir sebelum TPS tutup.
Pastikan memenuhi syarat dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan partisipasi Anda dalam pemilu.
Lebih jelasnya berikut urutan langkahnya:
- Lapor Diri ke KPU : Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.
- Masuk Sebagai Pemilih DPK: Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, Anda dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).
- Syarat dan Waktu: Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.
Baca juga: 5 Tips Mudah Nyoblos Pilkada 2024 bagi Pemilih Pemula, Nomor 3 Bagian Penting!
Cara Cek Terdaftar sebagai Pemilih Pilkada 2024 atau Tidak
Masyarakat bisa melihat apakah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau tidak, secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya:
- Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Jika sudah, masukkan NIK.
- Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
- Klik “Langkah 3 / 4”.
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.
- Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru.
- Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Klik “Konfirmasi”, lalu tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.