Pilkada 2024

Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat ke TPS untuk Nyoblos di Pilkada 2024, Lengkap Batas Waktunya

Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat Datang ke TPS untuk Nyoblos di Pilkada 2024, Lengkap Batas Waktunya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas TV
Ilustrasi Coblos di TPS saat Pilkada 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara serentaka akan diselenggarakan hari ini, Rabu (27/11/2024).

Dimana pemungutan suara di tingkat kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut dijadwalkan akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota titik seluruh Indonesia.

Adapun sebelum mulai pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa.

Biasanya informasi tersebut tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Kendati demikian, Anda dapat melihat sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Nama Tak Ada di DPT Online TPS Terdekat, saat akan Nyoblos Pilkada 2024? Tenang Begini Cara Atasinya

Lantas berkas apa saja yang harus dibawa saat pencoblosan esok hari?

Berkas dan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

Bagi peserta yang tak memiliki undangan, maka disarankan memenuhi beberapa syarat ketentuan peserta Pemilih sementara.

Surat undangan atau surat pemberitahuan pencoblosan Pilkada 2024 diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dikutip dari laman Instagram Bawaslu (@bawasluri), pemilih tetap bisa ikut mencoblos 27 November 2024 meskipun belum memiliki surat pemberitahuan atau undangan.

Baca juga: H-1 Pilkada 2024: Bolehkah Nyoblos di TPS, Meski Tak Kebagian Surat Undangan? Ini Kata Bawaslu

Pemilih yang tidak memiliki surat undangan atau undangan nyoblos, dapat mengikuti pencoblosan di TPS dengan membawa dokumen kependudukan berupa:

  • e-KTP (KTP elektronik)
  • Biodata penduduk
  • Fotokopi e-KTP
  • Foto e-KTP

e-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Baca juga: H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos

Bagaimana Jika Undangan Nyoblos Hilang?

Apabila surat pemberitahuan/undangan nyoblos (formulir model C6-KWK) Pilkada 2024 hilang, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Waktu Pecoblosan

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Baca juga: 5 Tips Mudah Nyoblos Pilkada 2024 bagi Pemilih Pemula, Nomor 3 Bagian Penting!

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved