Herdiat Sunarya Dipastikan Melawan Kotak Kosong Sendirian, Pascameninggalnya Sang Wakil

Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dipastikan menjadi calon tunggal atau satu selepas meninggalnya calon wakil Yana D Putra

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Herdiat Sunarya dan Yana D Putra saat mendeklarasikan kembali akan maju di Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dipastikan menjadi calon tunggal atau satu selepas meninggalnya calon wakil Yana D Putra.

Sebelumnya memang Kabupaten Ciamis hanya memiliki satu pasangan calon dan melawan kotak kosong

Dengan demikian Herdiat Sunarya dipastikan akan melawan kotak kosong sendirian.

Meskipun Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penggantian untuk calon Wakil Bupati Ciamis.

Oong Ramdani menyebut hal itu mengikuti aturan yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Menurut ketentuan yang ada, jika salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Jadi calon Bupati Herdiat Sunarya akan tetap melanjutkan pemilihan tanpa penggantian untuk Yana D Putra," ujar Oong saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024)

Lebih lanjut, Oong menjelaskan jika Herdiat Sunarya berhasil memenangkan Pilkada Ciamis, maka pengganti Yana D Putra sebagai wakilnya harus diusulkan oleh Partai Politik yang bersangkutan. 

"Proses Pilkada tetap berjalan seperti biasa, dan logistik serta surat suara sudah didistribusikan," tambahnya.

Senada, Kadiv Teknis dan Penyelanggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat menyebut, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat melalui KPPS bahwa Cawabup Ciamis telah meninggal dunia.

"Pilkada tetap berjalan, namun sesuai undang-undang dan mekanismenya kami sudah menginstruksikan kepada seluruh KPPS di tiap wilayah untuk menginformasikan baik secara tertulis maupun lisan bahwasanya calon wakil bupati Ciamis nomor urut 2 Yana D Putra sudah meninggal dunia, agar masyarakat Ciamis seluruhnya mengetahui kabar tersebut," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yana D Putra meninggal dunia pada pagi hari tadi akibat serangan jantung.

Yana meninggal di Rumah Sakit Boromeus Bandung, dan saat ini jenazahnya telah disemayamkan di TPU yang ada di Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Ribuan orang yang terdiri dari keluarga, kerabat, para politisi, pengusaha, hingga masyarakat Ciamis pada umumnya ikut mengantarkan Yana sampai di tempat peristirahatan terakhirnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved