Pilkada 2024

H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos

H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos

Tribun Lampung
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tinggal menghitung jam.

Pemungutan suara di tingkat kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, dijadwalkan berlangsung pada esok hari, Rabu (27/11/2024).

Tahapan Pilkada 2024 tengah memasuki masa tenang, yang berlangsung sejak 24-26 November 2024.

Lantas, kapan para Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik?

Jadwal Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dilantik

Mengutip berbagai sumber, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.  

Baca juga: H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, Muhammadiyah Jabar: Niatkan Nyoblos di TPS karena Ibadah

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024). 

Jadwl Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Dilantik

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025. 

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan. 

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Bisa Langsung Dilihat, Cek Link KPU Ini

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis aturan tersebut.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

  • 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
  • 24 November-26 November 2024: Masa tenang
  • 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • 7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
  • 10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Baca juga: Pesan Kapolres Ciamis Kepada Petugas KPPS hingga PTPS saat Cek Kesiapan TPS untuk Pilkada 2024

Lantas bagaimana cara mencoblos atau menyelurkan suara pada Pilkada besok?

Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah pada tingkatan berikut:

  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
  • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
  • Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.

Baca juga: JIka Nama Kita Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 dari KPU, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Dimana dalam pelaksanaanya tersebut bertujuan untuk :

1 . Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara dapat ditekan.

2. Harmonisasi Jadwal Pemilu: Menjadikan jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah lebih terintegrasi.

3. Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.

4. Setelah mengetahui informasi awal terkait Pilkada, masyarakat yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu memahami cara mencoblos yang benar pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: 3 Warna di Surat Suara Pilkada 2024 Lengkap dengan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Coblos!

Adapun terdapat beebrapa langkah atau tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Pastikan Anda Terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan

Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00. Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.

Lakukan Registrasi

Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.

Masuk ke Bilik Suara

Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi)
  • Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)

Surat suara akan memuat foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.

Baca juga: Resmi! Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional oleh Presiden

Cara Mencoblos

Anda hanya dapat mencoblos salah satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali agar suara Anda sah.

Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.

Celupkan Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah mencoblos. Ini juga bertujuan untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Itulah tata cara mencoblos yang perlu diketahui masyarakat yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. (*)

Diolah dari Kontan.co.id

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved