CPNS 2024
Jangan Sampai Tertukar, Begini Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024
Jangan Sampai Tertukar, Begini Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah masuk dalam tahap II pembukaan jalur tertentu.
Dimana dalam tahap lain ini, tidak semua peserta memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam PPPK 2024, ini.
Pasalnya, hanya dikhususkan bagi peserta yang telah memiliki sertifikat maupun telah memenuhi persyaratan umum, khusus, dan dokumen lainnya, termasuk didalamnya formasi Guru.
Adapun pada periode II ini masih akan dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Terdapat sedikitnya dua jenis seleksi pada pembukaan PPPK tahap II ini.
Baca juga: Siap-siap Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Peserta yang Lolos SKD, Cek Jadwalnya!
Untuk itu peserta khususnya yang berprofesi guru wajib mengetahui perbedaanya agar tidak salah saat menjalani prosedur tes nanti.
Lantas bagaimana cara memilih jenis seleksi PPPK Guru 2024 pada tahap II?
Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai jenis formasi tak ada salahnya mengetahui lebih dulu kriteria pendaftar.
Agar lebih memudahkan peserta saat ingin mendaftar karena telah memenuhi syarat.
Baca juga: PPPK Gelombang 2 Kabupaten Tasikmalaya Mulai Dibuka, Ini Formasi Yang Dibutuhkan
Kategori Guru yang Diperbolehkan Mendaftar PPPK Gelombang II
Beberapa kategori guru yang dapat mendaftar dalam PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Peserta seleksi PPPK JF guru pada 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas dan belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Guru yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN Terdata BKN: Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan BKN dan Dapodik.
4. Guru Non-ASN Tidak Terdata: Guru non-ASN yang tidak terdata BKN, namun terdata Dapodik di sekolah negeri dan aktif mengajar dengan keaktifan mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
5. Lulusan PPG: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar dalam Dapodik namun sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga: PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka! Begini Cara Buat Akun dan Pengisian Data di Akun SSCASN
Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa? |
![]() |
---|
Apakah Penerima Kode R4 Masuk ke Dalam PPPK Paruh Waktu? Ini Aturan Terbaru MenPAN-RB |
![]() |
---|
Syarat Agar Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes |
![]() |
---|
Cara Mudah Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu |
![]() |
---|
Kabar Baik Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes, Catat Ini Syarat Pentingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.