CPNS 2024

Jangan Sampai Tertukar, Begini Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024

Jangan Sampai Tertukar, Begini Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah masuk dalam tahap II pembukaan jalur tertentu.

Dimana dalam tahap lain ini, tidak semua peserta memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam PPPK 2024, ini.

Pasalnya, hanya dikhususkan bagi peserta yang telah memiliki sertifikat maupun telah memenuhi persyaratan umum, khusus, dan dokumen lainnya, termasuk didalamnya formasi Guru.

Adapun pada periode II ini masih akan dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Terdapat sedikitnya dua jenis seleksi pada pembukaan PPPK tahap II ini.

Baca juga: Siap-siap Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Peserta yang Lolos SKD, Cek Jadwalnya!

Untuk itu peserta khususnya yang berprofesi guru wajib mengetahui perbedaanya agar tidak salah saat menjalani prosedur tes nanti.

Lantas bagaimana cara memilih jenis seleksi PPPK Guru 2024 pada tahap II?

Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai jenis formasi tak ada salahnya mengetahui lebih dulu kriteria pendaftar.

Agar lebih memudahkan peserta saat ingin mendaftar karena telah memenuhi syarat.

Baca juga: PPPK Gelombang 2 Kabupaten Tasikmalaya Mulai Dibuka, Ini Formasi Yang Dibutuhkan

Kategori Guru yang Diperbolehkan Mendaftar PPPK Gelombang II

Beberapa kategori guru yang dapat mendaftar dalam PPPK 2024 sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas: Peserta seleksi PPPK JF guru pada 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas dan belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.

2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Guru yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru Non-ASN Terdata BKN: Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan BKN dan Dapodik.

4. Guru Non-ASN Tidak Terdata: Guru non-ASN yang tidak terdata BKN, namun terdata Dapodik di sekolah negeri dan aktif mengajar dengan keaktifan mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.

5. Lulusan PPG: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar dalam Dapodik namun sudah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka! Begini Cara Buat Akun dan Pengisian Data di Akun SSCASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved