UMP 2025

Selain Upah, Buruh Juga Dapat Benefit Tambahan Libur dari Pemeritah, Segini Jumlah Hari Liburnya

Selain Upah, Buruh Juga Dapat Benefit Tambahan Libur dari Pemeritah, Segini Jumlah Hari Liburnya

Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Ilustrasi kaum Buruh 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemrintah diketahui telah memberikan angin segar untuk kaum buruh sebagai benefit.

Pasalnya, belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah mengabulkan permohonan dari partai buruh dan sejumlah serikat pekerja terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Lantas apa saja benefit yang dijanjikan pemerintah dari perubhan UUD Cipta Kerja tersebut?

Perubahan UUD Cipta Kerja

Beberapa poin krusial dalam undang-undang kini telah diubah.

Dimana sebelumnya telah diajukan revisi terhadap sekitar 70 pasal, meskipun hanya sebagian yang disetujui.

Baca juga: Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun

Salah satu poin penting yang disetujui MK adalah perihal penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Dalam aturan sebelumnya, TKA hanya diizinkan menduduki jabatan tertentu dalam periode waktu terbatas dan harus memiliki kompetensi yang sesuai.

MK kini tetap mengizinkan TKA bekerja di Indonesia, tetapi dengan catatan bahwa perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal jika terdapat pekerja Indonesia dengan kemampuan yang setara.

Langkah ini diyakini dapat memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan TKA.

Perubahan lain yang cukup berdampak adalah penetapan durasi maksimal untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang umum dikenal sebagai kontrak kerja.

Baca juga: Alhamdulillah! Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Sumedang di Kenaikan UMK 2025

Dengan adanya keputusan terbaru dari MK, batas maksimal PKWT kini ditetapkan selama lima tahun, memberikan kepastian waktu dan perlindungan bagi pekerja kontrak.

MK juga mengubah ketentuan mengenai hari libur bagi pekerja. Sebelumnya, UU Cipta Kerja hanya mengatur satu hari libur per minggu untuk pekerja.

Namun, kini MK memberikan opsi tambahan bagi perusahaan, yaitu dua hari libur untuk lima hari kerja.

Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan jadwal kerja tanpa mengabaikan hak dasar pekerja akan waktu istirahat yang memadai.

Kendati beberapa poin telah diputuskan, tantangan utama yang dihadapi kini adalah implementasi dari aturan-aturan baru tersebut.

Baca juga: UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Upah 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved