UMK 2025
Alhamdulillah! Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Sumedang di Kenaikan UMK 2025
Berikut Ini Dia Rincian Segini Besaran UMK Kabupaten Sumedang di Kenaikan UMK 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tribuners, akhirnya ya yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur akhirnya akan datang juga.
Pasalnya, di tahun 2025 akan ada kenaikan upah atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat yang tentu membawa angin segar untuk para buruh di Jawa Barat.
Penetapan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2025 ini pun akan segera diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan pada 21 November 2024 mendatang.
Nah selain itu, untuk kenaikan UMK tahun 2025 ini akan dirasakan oleh 27 daerah di Jawa Barat.
Yang tentu, daerah-daerah tersebut pun termasuk untuk wilayah Priangan Timur lho.
Baca juga: Aturan Kenaikan UMK 2025 Berbeda, Pemerintah Sesuaikan dengan Keputusan MK
Baca juga: Kisaran UMK Jawa Barat Tanun 2025 Untuk 7 Wilayah di Priangan Timur
Usulan Kenaikan UMK Hingga 10 persen
Tribuners, di kenaikan upah atau UMK Jawa Barat 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota saat ini tengah melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kenaikan UMP dan UMK, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan dasar di wilayah Jabar.
Perhitungan ini juga memperhitungkan tuntutan dari para buruh dan serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen .
Nah, penasaran dengan prediksi kenaikan UMK di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur di tahun 2025 nanti? Berikut ini informasi selengkapnya.
Baca juga: UMK Jabar Tahun 2025 Akan Naik 10 Persen, Ini Rincian Untuk 27 Kabupaten/Kota
Kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Sumedang
Tribuners, tentunya kenaikan UMK di seluruh wilayah di Jawa Barat pun juga akan termasuk dengan wilayah Priangan Timur salah satunya Sumedang.
Yang mana, jika tuntutan buruh untuk kenaikan 10 persen dipenuhi di UMK 2025, maka seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Sumedang akan mengalami kenaikan upah atau gaji.
Jadi, dari UMK 2024 Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.504.308 akan mengalami kenaikan 10 persen menjadi Rp3.854.739.
Namun, lebih baik kita menunggu terlebih dahulu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur.
Baca juga: Kenaikan UMK Batal Diumumkan Bulan Ini, Menaker Beberkan Alasannya Terkait Usulan Formula
Baca juga: UMK Jabar 2025 akan Naik 10 Persen? Segini Prakiraan Kenaikan di Setiap Daerah
Prediksi UMK Jawa Barat 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.