Pilkada Pangandaran 2024

Pilkada Pangandaran 2024, Kadus di Pagerbumi Diduga Berkampanye di WAG, Ini yang Dilakukan KPU

Informasi dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, PPS berinisial JK itu menyampaikan pesan yang dianggap mengarahkan dukungan kepada satu Paslon

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tangkap layar WAG PPDI Pangandaran
Bukti Tangkap Layar Group WhatsApp PPDI Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Di masa kampanye Pilkada Pangandaran 2024, seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara.

Pasalnya, seorang PPS itu diduga kampanye di Grup WhatsApp (WAG) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran.

PPS tersebut juga merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Informasi dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, PPS berinisial JK itu menyampaikan pesan yang dianggap mengarahkan dukungan terhadap satu Paslon Bupati Pangandaran.

Grup WhatsApp PPDI Pangandaran diduga menjadi sarana kampanye bersangkutan untuk memberikan informasi yang dapat mempengaruhi anggota group WhatsApp dengan menyebut singkatan satu Paslon Bupati Pangandaran secara terang-terangan.

Tentu, kejadian tersebut menjadi kegaduhan dan perbincangan anggota PPDI Kabupaten Pangandaran di Group WhatsApp-nya.

Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Kabupaten Pangandaran, Maskuri Sudrajat membenarkan adanya informasi kegaduhan tersebut.

Saat ini, pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.

"Pertama, kami dapat informasi aduan dari beberapa orang, setelah itu, kami pun memanggil JK PPS di Desa Pagerbumi guna dimintai klarifikasi," ujar Maskuri melaluli WhatsApp, Kamis (14/11/2024) malam.

Ketika diklarifikasi oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran Sukandar, Ia sempat menanyakan bahwa bahasa itu sudah jadi Tagline'kan satu Paslon Bupati.

Terkait apakah sadar atau tidak dengan ucapan di group WhatsApp itu, tentu itu sudah masuk unsur kampanye.

"Namun, yang bersangkutan (JK) tetap tidak mengakui bahwa bahasa tersebut sebagai bahasa untuk kampanye," katanya.

Pengakuan JK kepada Divisi Hukum, bahwa JK melontarkan bahasa tersebut di dalam group WhatsApp PPDI sebagai rasa ungkapan kekecewaannya kepada pemerintahan.

"Kata JK, ucapan itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan karena tunjangan dan sebagainya tidak cair, mereka merasa hayu dengan ungkapan-ungkapan yang supaya bangkit dengan mengucapkan bahasa itu," ucap Maskuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved