UMP 2025

Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun

Ada Penggunaan Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun , Apa Itu?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

Hal ini diakibatkan para Buruh menolak draft permen karena ada beberapa kontroversi yang muncul terkait beberapa hal. 

Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya

Seperti sistem upah padat karya dan non-padat karya serta keberatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 51.

"Draf sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait aturan untuk sektor padat karya dan non-padat karya serta penggunaan PP No. 51. Setelah kami menggelar aksi, akhirnya penetapan ini ditunda. Akan ada pembahasan ulang," kata Roy Jinto, Kamis 14 November 2024.

Perubahan permen setelah buruh memenangkan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan upah dan UU Cipta Kerja.

Roy menyebut bahwa keputusan tentang peraturan baru ini kemungkinan akan keluar setelah 24 November, setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.

"Mungkin setelah beliau kembali ke Indonesia,” ujarnya.

KSPSI sendiri mendukung langkah penundaan ini selama penerapan UMP tetap berlaku mulai 1 Januari mendatang. Roy Jinto menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya meminta agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak lagi merujuk pada PP No. 51.

Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi digunakan sebagai dasar.

Menurutnya, hasil akhir pembahasan ini harus menghasilkan formula baru dalam menetapkan UMK 2025 yang bisa diterima semua pihak.

"Yang terpenting, ada formulasi yang lebih baik dan sesuai dengan putusan MK demi kesejahteraan pekerja," pungkas.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved