UMP 2025
Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun
Ada Penggunaan Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun , Apa Itu?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) batal diumumkan bulan November ini.
Pasalnya hal ini dikarenakan, penetapan upah tersebut diketahui masih belum menemukan formula yang cocok untuk penghitungan upah 2025.
Meski masih masih belum diumumkan, pemerintah melalui Kemenaker telah lebih dulu membocorkan jenis formula yang akan digunakan tahun 2025 tersebut.
Dimana pada penyesuaian upah buru tersebu, akan menggunakan formula indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Apa Itu Formula Alfa?
Dalam kepastian meningkatnya UMP ini dihitung dengan menggunakan formula rumus penghitungan dan mempertimbangkan tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alpha).
Baca juga: Kenaikan UMK Batal Diumumkan Bulan Ini, Menaker Beberkan Alasannya Terkait Usulan Formula
Namun, kemunculan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α) dalam rumus baru yang diterapkan tersebut menimbulkan kritik dari berbagai kalangan karena dirasa membuat kebingungan.
Merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 terutama pada Pasal 26 ayat (4) membahas terkait formula penghitungan upah minimum 2024 yang menggunakan tiga komponen utama, termasuk indeks tertentu atau alpha. Dalam penghitungan tersebut menjelaskan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Kemudian dilanjutkan pada ayat (5) dengan pembahasan terkait cara mendapatkan nilai penyesuaian upah minimum dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu atau alpha.
Sementara itu, pada ayat (6) menjelaskan simbol alpha merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10-0,30. Nilai dari simbol alpha juga dapat ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Penetapan alpha 0,1 hingga 0,3 berdasarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Angka 0,1 artinya tenaga kerja berkontribusi 10 persen dari pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan
Lebih lanjut pada ayat (8) dijelaskan, selain kedua faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan indeks angka alpha tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lain yang masih berhubungan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan tentang Indeks tertentu atau alpha (α) itu juga menjadi bagian dalam kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah.
“Jadi pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak ditopang oleh ketenagakerjaan saja, dalam diskusi kami dengan para pakar ekonomi, demografi, statistik, akademisi yang ada di dalam dewan pengupahan nasional ternyata kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah rata-ratanya 0,1-0,3 dalam suatu wilayah,” ungkap Indah dilansir dari Antara, Selasa (22/11/2023).
Selain itu, Indah menambahkan dengan rumus penghitungan baru termasuk penggunaan komponen alpha itu bertujuan untuk melindungi para pekerja yang akan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di wilayahnya masing-masing.
Jadwal Pengumuman UMK Kapan?
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto, menyatakan bahwa penetapan upah minimum (UMP) dan UMK yang semula dijadwalkan pada 21 November telah diundur hingga Desember.
Hal ini diakibatkan para Buruh menolak draft permen karena ada beberapa kontroversi yang muncul terkait beberapa hal.
Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya
Seperti sistem upah padat karya dan non-padat karya serta keberatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 51.
"Draf sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait aturan untuk sektor padat karya dan non-padat karya serta penggunaan PP No. 51. Setelah kami menggelar aksi, akhirnya penetapan ini ditunda. Akan ada pembahasan ulang," kata Roy Jinto, Kamis 14 November 2024.
Perubahan permen setelah buruh memenangkan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan upah dan UU Cipta Kerja.
Roy menyebut bahwa keputusan tentang peraturan baru ini kemungkinan akan keluar setelah 24 November, setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.
"Mungkin setelah beliau kembali ke Indonesia,” ujarnya.
KSPSI sendiri mendukung langkah penundaan ini selama penerapan UMP tetap berlaku mulai 1 Januari mendatang. Roy Jinto menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya meminta agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak lagi merujuk pada PP No. 51.
Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi digunakan sebagai dasar.
Menurutnya, hasil akhir pembahasan ini harus menghasilkan formula baru dalam menetapkan UMK 2025 yang bisa diterima semua pihak.
"Yang terpenting, ada formulasi yang lebih baik dan sesuai dengan putusan MK demi kesejahteraan pekerja," pungkas.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Formula UMP 2025
Perkiraan Keniakan UMP 2025
Kenaikan UMP 2025
UMP 2025
Upah Minimum Regional
Alfa
Formula Alfa
UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan |
![]() |
---|
Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa? |
![]() |
---|
UMP Bakal Naik Lagi 10 Persen Tahun 2025, Kapan Jadwal Pengumuman dan Kisaran Perdaerahnya |
![]() |
---|
PT Micro Madani Institute Buka Lagi Loker Untuk SMA/SMK, Tawarkan Gaji di Atas UMP, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.