Gaji PNS 2025

Terbaru, Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 7 dan 8 di Kenaikan Gaji PNS 2024, Cek Berapa Gajimu Nanti!

Berikut Ini Dia Kabar Terbaru Besaran Gaji PPPK Golongan 7 dan 8 di Kenaikan Gaji PNS 2024, Cek Berapa Gajimu Nanti!

Kompas.com
Terbaru, Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 7 dan 8 di Kenaikan Gaji PNS 2024, Cek Berapa Gajimu Nanti! (SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama jika gaji gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 akan mengalami kenaikan.

Namun, untuk pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun juga akan mengalami hal yang sama lho.

Karena bisa dikatakan, dimana ada kenaikan gaji PNS, para PPPK pun juga akan mengalami kenaikan gaji pula.

Jadi, untuk para pegawai PPPK jangan khawatir dulu ya, karena kamu pun juga akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, jika gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Hati-hati Musim Kampanye, Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Jadi PPPK

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 18.

Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK Golongan 7 dan 8? Cek rinciannya di bawah ini.

Baca juga: Catat! 100 Hari Kerja MenPAN RB Janji Selesaikan Masalah Tenaga Honorer dan PPPK

Besaran Gaji PPPK Golongan 7 dan 8 di 2025

Tribuners, tentunya untuk para pegawai PPPK Golongan 7 dan 8 untuk juga akan mengalami kenaikan gaji yang sama di tahun 2025 ya.

Karena kenaikan gaji PPPK 2025 ini pun juga akan dilakukan kepada seluruh golongan dari I hingga XVII.

Khusus untuk kamu yang bekerja sebagai PPPK Golongan 7, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.858.800-Rp4.551.100.

Baca juga: 5 Hari Lagi Pembukaan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar

Selanjutnya, yang bekerja sebagai PPPK Golongan 8, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.979.700-Rp 4.744.400.

Yang mana, gaji itu pun juga akan bertambah dengan adanya sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved