Gaji PNS 2025
Besaran Gaji yang Akan Didapat untuk PPPK Golongan 5 dan 6 di Kenaikan Gaji PNS 2025
Berikut Ini Dia Berapa Gaji yang Akan Didapat untuk PPPK Golongan 5 dan 6 di Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Besarannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbicara tentang akan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025, khusus untuk Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun juga akan mengalami hal yang sama lho.
Karena bisa dikatakan, dimana ada kenaikan gaji PNS, para PPPK pun juga akan mengalami kenaikan gaji pula.
Jadi, untuk para pegawai PPPK jangan khawatir dulu ya, karena kamu pun juga akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, jika gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Baca juga: Lulus PPPK 2024 Tapi Tak Ada Formasi, BKN Akan Tempatkan Untuk Formasi Ini
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 18.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK Golongan 5 dan 6? Cek rinciannya di bawah ini.
Baca juga: Mendikdasmen Akan Data Ulang Tenaga Guru dari PNS, PPPK, dan Honorer
Besaran Gaji PPPK Golongan 5 dan 6 di 2025
Tribuners, tentunya untuk para pegawai PPPK Golongan 3 dan 4 untuk juga akan mengalami kenaikan gaji yang sama di tahun 2025 ya.
Karena kenaikan gaji PPPK 2025 ini pun juga akan dilakukan kepada seluruh golongan dari I hingga XVII.
Khusus untuk kamu yang bekerja sebagai PPPK Golongan 5, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus untuk yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2
Selanjutnya, yang bekerja sebagai PPPK Golongan 6, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Yang mana, gaji itu pun juga akan bertambah dengan adanya sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.
Jadi pastikan, untuk terus pantau kenaikan gaji PNS 2025 di TribunPriangan.com agar update kenaikan gaji PNS tahun 2025 pun berjalan dengan baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.