CPNS 2024
5 Hari Lagi Pembukaan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar
5 Hari Lagi Pembukaan PPPK Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Saat ini para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 tengah dilaksanakan.
Bahkan, kemarin pun bertepatan dengan tanggal 11 November 2024 adalah hari terakhir pengumuman pasca masa sanggah.
Nah selain itu, untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 pun juga akan segera dibuka kembali di bulan November ini.
Yang mana, Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka pada 17 November 2024 nanti.
Namun, akan ada beberapa kriteria pelamar yang hanya diperbolehkan mendaftar di PPPK 2024 tahap 2 ini.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Golongan 5 dan 6 Setelah Adanya Rencana Kenaikan Gaji pada 2025? Ini Besarannya
Khusus untuk PPPK Guru 2024, hanya guru pelamar tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Lantas seperti apa penjelasan lulusan PPG yang bisa mendaftar di PPPK 2024 tahap 2 ini? Berikut ini dia penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Lulus PPPK 2024 Tapi Tak Ada Formasi, BKN Akan Tempatkan Untuk Formasi Ini
Lulusan PPG di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Tribuners, berbicara tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah calon guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan dan pelatihan untuk calon guru yang belum memiliki jabatan sebagai guru.
Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
Baca juga: Mendikdasmen Akan Data Ulang Tenaga Guru dari PNS, PPPK, dan Honorer
PPG juga merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam PPG sendiri memiliki beberapa program yang wajib para pelamar ketahui, yaitu ada PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Lantas, apa saja perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan tersebut?
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus untuk yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2
- PPG Prajabatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.