CPNS 2024

5 Hari Lagi Pembukaan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar

5 Hari Lagi Pembukaan PPPK Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar

Kompas.com
5 Hari Lagi Pembukaan PPPK Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Program ini ditujukan bagi lulusan S1 Kependidikan, S1/DIV Nonkependidikan, dan lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Program ini berlangsung selama dua semester dan meliputi perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

 

  • PPG Dalam Jabatan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi dan kualifikasi para guru.

Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapatkan gelar guru profesional (Gr.) yang akan ditempatkan di belakang gelar sarjana mereka.

Baca juga: Gaji PPPK Lulusan SMA Sederajat, Gelombang 2 Buka Tanggal 17 November

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
  • Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

 

Tribuners, itu dia penjelasan tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lulusannya bisa untuk daftar di seleksi PPPK 2024 tahap 2 nanti. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved