CPNS 2024
5 Hari Lagi Pembukaan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar
5 Hari Lagi Pembukaan PPPK Tahap 2, Ini Kriteria yang Boleh Menjadi Pelamar
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Saat ini para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 tengah dilaksanakan.
Bahkan, kemarin pun bertepatan dengan tanggal 11 November 2024 adalah hari terakhir pengumuman pasca masa sanggah.
Nah selain itu, untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 pun juga akan segera dibuka kembali di bulan November ini.
Yang mana, Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka pada 17 November 2024 nanti.
Namun, akan ada beberapa kriteria pelamar yang hanya diperbolehkan mendaftar di PPPK 2024 tahap 2 ini.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Golongan 5 dan 6 Setelah Adanya Rencana Kenaikan Gaji pada 2025? Ini Besarannya
Khusus untuk PPPK Guru 2024, hanya guru pelamar tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Lantas seperti apa penjelasan lulusan PPG yang bisa mendaftar di PPPK 2024 tahap 2 ini? Berikut ini dia penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Lulus PPPK 2024 Tapi Tak Ada Formasi, BKN Akan Tempatkan Untuk Formasi Ini
Lulusan PPG di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Tribuners, berbicara tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah calon guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan dan pelatihan untuk calon guru yang belum memiliki jabatan sebagai guru.
Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
Baca juga: Mendikdasmen Akan Data Ulang Tenaga Guru dari PNS, PPPK, dan Honorer
PPG juga merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam PPG sendiri memiliki beberapa program yang wajib para pelamar ketahui, yaitu ada PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Lantas, apa saja perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan tersebut?
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus untuk yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2
- PPG Prajabatan
Program ini ditujukan bagi lulusan S1 Kependidikan, S1/DIV Nonkependidikan, dan lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Program ini berlangsung selama dua semester dan meliputi perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
- PPG Dalam Jabatan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi dan kualifikasi para guru.
Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapatkan gelar guru profesional (Gr.) yang akan ditempatkan di belakang gelar sarjana mereka.
Baca juga: Gaji PPPK Lulusan SMA Sederajat, Gelombang 2 Buka Tanggal 17 November
Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
- Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Tribuners, itu dia penjelasan tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lulusannya bisa untuk daftar di seleksi PPPK 2024 tahap 2 nanti. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.