Terlibat Kasus Mencabuli Anak di Bawah Umur, 4 Orang di Kota Banjar Diamankan Polisi
Saat melakukan aksinya, beberapa waktu lalu satu tersangka MS menjemput korban dari rumahnya berada di wilayah di Kota Banjar
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan 4 terduga pelaku perbuatan cabul anak di bawah umur terhadap korban yang berumur 13 tahun.
4 pelaku ini masing-masing berinisial MS, YM, RS, dan 1 pelaku masih di bawah umur.
Saat melakukan aksinya, beberapa waktu lalu satu tersangka MS menjemput korban dari rumahnya berada di wilayah di Kota Banjar dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Kemudian, pelaku membawa korban ke satu tempat di wilayah Pataruman Kota Banjar. Di lokasi tersebut pelaku MS melancarkan aksinya secara bergantian.
Baca juga: Polres Banjar Berhasil Amankan Seorang Warga yang Terlibat Jadi Moderator Situs Judi Online
Setelah melancarkan aksinya pelaku MS mengantarkan kembali korban ke rumah tempat tinggalnya.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. mengatakan, dalam kasus tersebut memang satu pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Untuk itu, tersangka diterapkan pasal undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Atas kejadian tersebut, kami imbau terutama para remaja untuk menjauhi pergaulan bebas dan jangan mudah terpengaruh terhadap ajakan - ajakan yang tidak jelas," ujar Danny dalam konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Rabu (6/11/2024) siang.
Selain itu, kepada para orang tua dan para guru untuk lebih mengawasi anak didiknya dan tidak mudah bergaul dengan kelompok pemuda yang tidak jelas identitas.
"Karena, dikhawatirkan berpotensi terjadi perbuatan seperti yang terjadi sekarang ini," katanya.
Baca juga: Penjual Makanan di Kota Banjar Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online
| Pemuda Mabuk Asal Tasikmalaya Cabuli Nenek Berumur 85 Tahun, Begini Kejadiannya |
|
|---|
| Putusan 10 Tahun Penjara Untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Ciamis, KPAID Nilai Kurang |
|
|---|
| Kakek VS Kakek di Tasikmalaya, Pelaku Sempat Merayu Korban Lain Sesama Jenis |
|
|---|
| Kakek VS Kakek di Tasikmalaya, Nyaris Tewas Dihajar Warga Karena Asusila di Kamar |
|
|---|
| 5 Cara Pelaku Usaha di Ciamis Lakukan LKPM, DPMPTSP Dorong Kepatuhan Demi Tingkatkan Investasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.