Polres Banjar Berhasil Amankan Seorang Warga yang Terlibat Jadi Moderator Situs Judi Online

Dalam aksinya, pelaku memposting situs judi online melalui media Facebook dengan mencantumkan link situs judi online

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Saat Kapolres Banjar memperlihatkan bukti RK Terlibat menjadi moderator situs judi online 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pria berinisial RK (42) asal Lingkungan Tanjung Sukur, Kota Banjar, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi moderator di sebuah situs judi online

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. menyampaikan, bahwa RK telah direkrut untuk bekerja sebagai moderator di situs judi online sejak Desember 2023. 

"RK direkrut bekerja menjadi moderator di situs judi online dan mendapat bayaran Rp 1 juta setiap bulannya," ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (6/11/2024) pagi.

Keterlibatan RK dalam dunia perjudian online berawal dari hobinya yang sering bermain judi. Dari situ, kemudian ia menerima tawaran menjadi moderator dengan iming-iming uang. 

Baca juga: Penjual Makanan di Kota Banjar Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online

Dalam aksinya, pelaku memposting situs judi online melalui media Facebook dengan mencantumkan link situs judi online

"Jika ada pemain yang menggunakan link tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, pelaku juga diharuskan aktif memberikan komentar di grup WhatsApp," katanya.

Tentu, tindakan RK ini melanggar hukum dan dikenakan pasal yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Danny.

Baca juga: Damri Akan Layani Rute Banjar-Pangandaran, Uji Coba Segera Dilakukan

Dengan adanya kasus ini, tentu menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan perjudian online.

Serta, pentingnya menjaga diri dari tawaran yang menggiurkan namun berisiko tinggi.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati- hati dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Ia berharap dapat menekan angka perjudian online yang kian marak dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku judi online demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," kata Danny.

Baca juga: Kapolres Banjar Beberkan Informasi Detail Jenis Narkoba dan Bahayanya kepada Remaja

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved