Pj Bupati Kuningan Dicopot

Iip Hidajat Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Kuningan, Diduga Ada Surat dari Parpol ke Mendagri

Iip Hidajat dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, padahal masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2024

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Iip Hidajat saat menjabat Pj Bupati Kuningan dalam sebuah acara. 

Terkait dengan pencopotan Iip Hidayat sebelum waktunya ini diduga karena adanya  laporan yang dikeluarkan dari sejumlah partai politik di Kuningan.

Berikut isi pernyataan surat laporan dari partai politik di Kuningan, yang lengkap dibubuhi tanda tangan serta stempel partai politik. Diantaranya, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem di Kuningan.


Penting                                                                                              Kuningan, Oktober 2024

Kepada:

Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

di

JAKARTA

Laporan Kinerja Pj. Bupati Kuningan

Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai UndangUndang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Selanjutnya kondisi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang harus diselesaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kuningan;

2. Kemiskinan ekstrem;

3. Penanganan Stunting;

4. Infrastruktur;

5. Pengurangan Angka Pengangguran;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved