Dianggap Melecehkan, Pengurus DPC PDIP Pangandaran Laporkan Akun Medsos Dakocan Aprilian

Dianggap Melecehkan, Pengurus DPC PDIP Pangandaran Laporkan Akun Medsos Dakocan Aprilian

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Dianggap Melecehkan, Pengurus DPC PDIP Pangandaran Laporkan Akun Medsos Dakocan Aprilian 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran melaporkan tindakan pelecehan pornografi yang dilakukan akun facebook Dakocan Aprilian.

Pasalnya, akun tersebut telah memakai foto profil tidak senonoh Megawati Soekarno Putri Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

Seorang fungsionaris DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Rohimat Resdiana menyatakan, hari Jumat (1/11/2024) ini pihaknya telah membuat laporan terhadap akun facebook Dakocan Aprilian.

"Akun Dakocan Aprilian diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau  ponografi atau asusila terhadap Ketua Umum kami yang sekaligus merupakan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri," ujar Rohimat kepada Tribun melalui WhatsApp, Jum'at (1/11/2024) siang.

Adapun kronologi pertama diketahui dugaan tindak pidana tersebut, awalnya sekira pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 pada akun Facebook atas nama Dakocan Aprilian telah mengunggah dan menggunakan foto  Megawati Soekarno Putri yang telah diedit dengan sedemikian rupa.

"Sehingga, ini sudah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dan atau ponografi atau asusila terhadap Ketua Umum kami," katanya.

Atas perbuatan tersebut, menurutnya, tentu patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas 

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) jo. Pasal 310 KUHP jo. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Kami mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan akun facebook Dakocan Aprilian. Dan meminta kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas," ucap Rohimat.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved