CPNS 2024
Tenaga Honorer yang Dapat TMS Masih Bisa Ikut Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Begini Prosedurnya
Tenaga Honorer yang Dapat TMS Masih Bisa Ikut Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Begini Prosedurnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 masih terus berjalan dan akan memasuki tahap II.
Adapun seleksi tahap lanjutan baru akan mulai pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Hingga hari ini, tercatat telah ada ribuan peserta honorer yang telah terdaftar namanya dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Namun dalam seleksi nasional ini masih tidak terlepas dari peserta yang dinyatakan lulus dan tidak.
Peserta yang lulus sendiri akan mengikuti ujian selanjutnya, sementara TMS atau tidak memenuhi syarat umumnya dinyatakan tidak bisa ikut seleksi selanjutnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Tahap 2 Pendaftaran PPPK 2024
Tetapi, belakangan ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan ketentuan baru bagi peserta yang tidak lulus atau TSM.
Ketentuan BKN untuk Peserta TMS
Data dari BKN, sebanyak 180.303 peserta dinyatakan TMS pada seleksi ini.
Status MS (Memenuhi Syarat) menandakan bahwa data dan dokumen yang diunggah oleh pelamar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Sebaliknya, status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sendiri, menunjukkan bahwa dokumen pelamar tidak sesuai, sehingga mereka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Namun jangan sedih dulu, BKN menyampaikan bahwa status TMS bisa terjadi karena kesalahan verifikasi.
Baca juga: Gaji PPPK Kemenag 2024 Tembus Rp 7,2 Juta Perbulan
Karena itu, pelamar yang merasa telah memenuhi syarat (MS) dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi.
Namun, BKN menegaskan bahwa sanggahan hanya akan diterima jika pelamar telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika kesalahan berasal dari pelamar, maka status TMS tidak akan berubah.
Beberapa penyebab umum pelamar dinyatakan TMS dalam pendaftaran PPPK 2024, di antaranya:
1. Memilih formasi yang tidak sesuai kualifikasi.
2. Format surat lamaran tidak sesuai ketentuan.
3. Pasfoto atau KTP tidak memenuhi persyaratan.
4. Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi formasi
5. Nilai TOEFL kurang atau sertifikat sudah kedaluwarsa.
6. Surat pernyataan tidak sesuai dengan format instansi.
7. Akreditasi kampus tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Tahap 2 Pendaftaran PPPK 2024 Kapan? Ini Jadwal Lengkap dengan Formasi Kebutuhannya
Dengan pendaftaran yang masih berlangsung, BKN mengimbau pelamar untuk lebih teliti dalam memastikan kesesuaian dokumen agar peluang untuk lolos lebih besar.
Pelamar juga disarankan terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait guna menghindari kesalahan informasi selama proses pendaftaran.
Kelompok Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024:
- Pelamar Prioritas: Termasuk guru prioritas dan lulusan D- IV Bidan Pendidik 2023.
- Eks THK-II: Tenaga honorer kategori II yang masih memenuhi syarat.
- Tenaga Non-ASN dalam Database BKN: Pelamar non-ASN yang terdaftar di BKN akan diprioritaskan.
- Tenaga Non-ASN Aktif di Pemerintah: Meliputi tenaga non-ASN yang aktif dan lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Cek Sekarang!
Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran CASN 2024, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Keluarga
- KTP atau Surat Keterangan dari Dukcapil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai seleksi dan instansi terkait
Baca juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024? Berikut Jadwal Resminya dari BKN
Cara Daftar PPPK 2024
- Buat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/
- Lengkapi biodata diri
- Isi informasi pendidikan dan gelar
- Masukkan informasi sesuai KTP, seperti alamat, agama, nomor handphone, dan tanda tangan
- Pilih jenis seleksi “PPPK”
- Pilih instansi dan formasi yang diinginkan
- Lengkapi informasi ijazah terakhir yang relevan
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Cek kembali data, kemudian cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Baca juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Catat Segera Karena Hanya 3 Hari!
Jadwal PPPK 2024 Tahap II
Seperti yang diketahui, jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK 2024 tahap pertama maupun tahap kedua telah diatur berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Untuk lebih jelasnya, simak penjabaran jadwal berikut ini:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.