CPNS 2024

Segini Gaji yang Peserta Terima Jika Berhasil Lolos di Seleksi PPPK Kemenag 2024

Berikut Segini Gaji yang Peserta Terima Jika Berhasil Lolos di Seleksi PPPK Kemenag 2024

Kolase TribunPriangan.com
Segini Gaji yang Peserta Terima Jika Berhasil Lolos di Seleksi PPPK Kemenag 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus dilaksanakan.

Namun, khusus pendaftaran yang masih dibuka hingga kini adalah untuk para pelamar Kementerian Agama (Kemenag).

Yang mana, untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2024 ini sudah resmi dibuka pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin sampai 4 November 2024 nanti.

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.

Kedua, Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Kemenag Dibuka Sejak Senin, Ini Tata Cara Daftarnya

Jadi, untuk pelamar yang kemarin sudah menunggu pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2024 ini, untuk segera daftarkan diri sebelum pendaftaran ditutup.

Kamu pun pasti penasaran dengan gaji yang akan didapat jika kamu masuk penjadi PPPK Kemenag tahun ini.

Berikut ini dia rincian gaji PPPK Kemenag 2024.

Baca juga: Tahap 2 Pendaftaran PPPK 2024 Kapan? Ini Jadwal Lengkap dengan Formasi Kebutuhannya

Gaji PPPK Kemenag 2024

Sebegai informasi, alokasi kebutuhan PPPK Kemenag 2024 adalah sejumlah 89.781. Jika lolos PPPK Kemenag 2024, kamu bakal mendapatkan gaji sesuai dengan formasi yang kamu lamar.

Mengutip dari pengumuman pengadaan PPPK Kemenag 2024, berikut rentang penghasilan jika lolos PPPK Kemenag 2024 sesuai formasi yang dilamar:

1. Jabatan Pelaksana: Rp. 1.938.500 - Rp.6.131.600

2. Jabatan Fungsional:

a. JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 - Rp. 5.560.800

b. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 - Rp. 6.984.600

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved