CPNS 2024
Tenaga Honorer yang Dapat TMS Masih Bisa Ikut Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Begini Prosedurnya
Tenaga Honorer yang Dapat TMS Masih Bisa Ikut Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Begini Prosedurnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
3. Pasfoto atau KTP tidak memenuhi persyaratan.
4. Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi formasi
5. Nilai TOEFL kurang atau sertifikat sudah kedaluwarsa.
6. Surat pernyataan tidak sesuai dengan format instansi.
7. Akreditasi kampus tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Tahap 2 Pendaftaran PPPK 2024 Kapan? Ini Jadwal Lengkap dengan Formasi Kebutuhannya
Dengan pendaftaran yang masih berlangsung, BKN mengimbau pelamar untuk lebih teliti dalam memastikan kesesuaian dokumen agar peluang untuk lolos lebih besar.
Pelamar juga disarankan terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait guna menghindari kesalahan informasi selama proses pendaftaran.
Kelompok Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024:
- Pelamar Prioritas: Termasuk guru prioritas dan lulusan D- IV Bidan Pendidik 2023.
- Eks THK-II: Tenaga honorer kategori II yang masih memenuhi syarat.
- Tenaga Non-ASN dalam Database BKN: Pelamar non-ASN yang terdaftar di BKN akan diprioritaskan.
- Tenaga Non-ASN Aktif di Pemerintah: Meliputi tenaga non-ASN yang aktif dan lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Cek Sekarang!
Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran CASN 2024, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Keluarga
- KTP atau Surat Keterangan dari Dukcapil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.