Berita Seleb

Jadi Utusan Khusus Presiden Segini Gaji Raffi Ahmad, Ada Perbedaan dengan Bayaran saat Jadi Artis?

Segini Gaji Raffi Ahmad Jika Jadi Utusan Khusus Presiden, Ada Perbedaan dengan Bayaran saat Jadi Artis?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Banjarmasinpost.com
Segini Gaji Raffi Ahmad Jika Jadi Utusan Khusus Presiden, Ada Perbedaan dengan Bayaran saat Jadi Artis? 

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Baca juga: Mpok Alpa Melahirkan Anak Kembar di Rumah Sakit yang Sama dengan Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  • Deputi Rp 51.000.000
  • Staf khusus Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  • Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  • Tenaga terampil Rp 15.000.000

Perbandingan Upah Jadi Selebriti dengan Pejabat

Gaji yang didapat suami Nagita Slavina itu sebenarnya bisa setingkat dengan Menteri.

Lantas apakah setara dengan bayarannya menjadi MC atau presenter di TV dan acara lainnya?

Maka jika demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: Kemendikbud Sebut UIPM Thailand Kampus Tanpa Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui?

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca juga: Adik Kandung Raffi Ahmad Tiba-tiba Ikut Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar, Ini Penjelasan KPU

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved