Berita Seleb
Kemendikbud Sebut UIPM Thailand Kampus Tanpa Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui?
Berikut Kabar Terbaru dari Kemendikbud yang Sebut UIPM Kampus Tanpa Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diketahui bersama, jika artis kenamaan Tanah Air yaitu Raffi Ahmad mendapatkan gelar sebagai Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.
Diketahui, jika dirinya mendapatkan gelar tersebut dikarenakan kontribusinya di dunia hiburan.
Banyak warganet yang akhirnya penasaran dengan Universitas yang memberi Raffi Ahmad gelar tersebut.
Akhirnya, diketahui sebuah fakta jika ternyata Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand memiliki cabang yang berada di Bekasi.
Namun tidak seperti kebanyakan tempat kuliah, menurut Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia yaitu Agusdin mengaku, jika kampus yang berada di Bekasi tersebut hanyalah diperuntukan sebagai kantor untuk surat-menyurat.
Baca juga: Viral, Ini Hasil Penelusuran Universitas Thailand yang Beri Gelar pada Raffi Ahmad Bikin Tercengang!
Agusdin mengatakan, UIPM menyewa kantor virtual sebagai alamat untuk surat-menyurat.
Sementara itu, seluruh sistem pembelajaran di UIPM dilakukan online.
Baca juga: Adik Kandung Raffi Ahmad Tiba-tiba Ikut Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar, Ini Penjelasan KPU
Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
Terbaru, jika ternyata Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand yang memiliki cabang di Bekasi tersebut ternyata tak memiliki izin di Indonesia.
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.
Baca juga: Nisya, Adik Kandung Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Begini Komentarnya
Namun ternyata, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Pilkada Bandung Barat 2024, Zulhas dan Raffi Ahmad Blusukan Kenalkan Jeje Sebagai Bakal Calon Bupati
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ungkap Dirjen Diktiristek, Abdul Haris.
Haris juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/). (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.