CPNS 2024

Ternyata Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan SKD Lainnya untuk CPNS 2024

Ternyata Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan SKD Lainnya untuk CPNS 2024

Kolase TribunPriangan.com
34 Soal Latihan CPNS, Bantu Siapkan Diri dengan Gambaran Tas Lengkap SKD 

Peserta SKD yang bisa melanjutkan ke SKB adalah mereka yang berada dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia untuk setiap jabatan di instansi terkait.

Sebagai contoh, jika suatu instansi pemerintah membuka 100 formasi, maka 300 peserta dengan nilai tertinggi, berhak mengikuti SKB.

Jadi, peserta tidak hanya harus melampaui nilai ambang batas, tetapi juga harus bersaing dengan peserta lain untuk masuk ke peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Ada SKB Setelah Tes SKD CPNS, Berikut Kisi-kisi Resmi yang Sering Keluar

Dengan demikian, meskipun nilai SKD peserta sudah melebihi passing grade, persaingan ketat untuk lolos ke tahap SKB masih akan ditentukan oleh peringkat nilai mereka dibandingkan dengan peserta lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved