CPNS 2024

Ternyata Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan SKD Lainnya untuk CPNS 2024

Ternyata Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan SKD Lainnya untuk CPNS 2024

Kolase TribunPriangan.com
34 Soal Latihan CPNS, Bantu Siapkan Diri dengan Gambaran Tas Lengkap SKD 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih berjalan.

Seperti yang diketahui seleksi nasional program tahunan yang punya banyak peminat ini telah mulai sejak pada Rabu, 16 Oktober lalu, dan akan berlangsung hingga 14 November mendatang.

SKD sendiri merupakan salah satu tahapan penting yang akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Namun nyatanya, melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD saja tidak cukup untuk memastikan kelulusan.

Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup tiga kategori:

Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme, Persiapan Tes SKD CPNS 2024 Makin Matang

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal

Peserta umum memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut, sementara penyandang disabilitas diberi waktu 130 menit.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: 20 Soal Latihan TWK SKD CPNS 2024 Materi Integritas Nasional dan di Lingkungan Kerja

TWK: maksimal 150
TIU: maksimal 175
TKP: maksimal 225

Untuk lolos, peserta harus melampaui passing grade yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut passing grade untuk masing-masing tes:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Baca juga: Masih Banyak yang Salah! Segini Ketentuan Ukuran Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Passing Grade Khusus untuk Beberapa Kelompok

Beberapa kelompok peserta memiliki syarat kelulusan SKD yang berbeda, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri wilayah Papua dan daerah tertinggal. 

Berikut rincian passing grade bagi kelompok tersebut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60

Baca juga: Contoh Soal Sosio Kultural Pada Tes SKD PPPK 2024

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Selain memenuhi passing grade, peserta harus berada dalam peringkat tertentu untuk lolos ke tahap SKB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved