CPNS 2024

Ternyata Bukan Asal Sepatu Hitam yang Diperbolehkan Dipakai saat Jalani Tes SKD CPNS 2024

Berikut Ini Dia Penjelasan Aturan Tentang Sepatu yang Diperbolehkan untuk Dipakai saat menjalani Tes SKD CPNS 2024

TribunToraja.com
Penjelasan tentang aturan pemakaian sepatu yang diperbolehkan untuk dipakai saat menjalani Tes SKD CPNS 2024, sekaligus aturan hal lainnya. 

1. Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

2. Celana bahan panjang hitam polos tanpa corak dan bukan celana jeans

3. Sepatu pantofel warna hitam polos, tanpa corak, semuanya hitam.

4. Tidak boleh memakai ikat pinggang

Baca juga: Bisakah Ganti Tanggal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2024? Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Ramai di Medsos, Benarkah Tanggal SKD CPNS 2024 Disusun Berdasarkan Nama Peserta?

Begini ketentuan berpakaian peserta saat ikut tes SKD CPNS 2024
Begini ketentuan berpakaian peserta saat ikut tes SKD CPNS 2024 (TribunNews.com)

Aturan Sepatu untuk Perempuan

Aturan tes CPNS untuk perempuan adalah sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan rok jeans

3. Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab harus jilbab berwarna hitam polos.

4. Sepatu pantofel warna hitam

5. Tidak memakai ikat pinggang

6. Dilarang mengenakan celana jeans atau legging

 

Tribuners, penting juga untuk diketahui bahwa keikutsertaan peserta yang tidak mematuhi peraturan berpakaian dan sepatu yang dijelaskan di atas dapat dibatalkan oleh panitia. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved