CPNS 2024

Ternyata Bukan Asal Sepatu Hitam yang Diperbolehkan Dipakai saat Jalani Tes SKD CPNS 2024

Berikut Ini Dia Penjelasan Aturan Tentang Sepatu yang Diperbolehkan untuk Dipakai saat menjalani Tes SKD CPNS 2024

TribunToraja.com
Penjelasan tentang aturan pemakaian sepatu yang diperbolehkan untuk dipakai saat menjalani Tes SKD CPNS 2024, sekaligus aturan hal lainnya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Ini dijelaskan tentang aturan pemakaian sepatu yang diperbolehkan untuk dipakai saat menjalani Tes SKD CPNS 2024, sekaligus aturan hal lainnya.

Dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai perdana hari ini Rabu, 16 Oktober 2024, tentu harus dipersiapkan dengan sangat matang.

Mengingat, ini adalah sebuah kesempatan terbaik untuk para peserta membuktikan jika kalian layak untuk bisa terus lanjut ke tahap selanjutnya.

Sebagai informasi, jika berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tes SKD akan dilaksanakan mulai 16 Oktober-14 November 2024 nanti.

Jadi pastikan, segala dokumen atau persiapan yang dibutuhkan disiapkan dengan sebaik mungkin ya.

Nah selain persiapan seperti Kartu Ujian SKD dll, para peserta pun diharuskan untuk memperhatikan pakaian yang digunakan saat tes SKD hari ini.

Baca juga: Apakah Peserta Perempuan Boleh Pakai Celana Saat Tes SKD CPNS 2024? Awas Salah Kostum, Auto Gugur!

Untuk aturan berpakaian tes SKD CPNS 2024 ini ternyata sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Disebutkan, jika pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.

Namun, masih ada pelamar yang belum mengetahui secara pasti untuk aturan penggunaan sepatu untuk tes SKD CPNS 2024.

Baca juga: Latihan Soal CAT Kemampuan Teknis, Persiapan Tes SKD CPNS 2024

Karena masih ada yang mengira jika boleh menggunakan sepatu apa saja asalkan berwarna hita.

Biar lebih jelas dan tidak salah pakai sepatu, berikut ini dia aturan penggunaan jenis sepatu untuk tes SKD CPNS 2024.

Baca juga: Aturan Ukuran Kartu Ujian dan Ketentuan Laminating untuk Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Aturan Sepatu untuk Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan

 

Aturan Sepatu untuk Laki-laki

Aturan tes CPNS untuk laki-laki adalah sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

2. Celana bahan panjang hitam polos tanpa corak dan bukan celana jeans

3. Sepatu pantofel warna hitam polos, tanpa corak, semuanya hitam.

4. Tidak boleh memakai ikat pinggang

Baca juga: Bisakah Ganti Tanggal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2024? Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Ramai di Medsos, Benarkah Tanggal SKD CPNS 2024 Disusun Berdasarkan Nama Peserta?

Begini ketentuan berpakaian peserta saat ikut tes SKD CPNS 2024
Begini ketentuan berpakaian peserta saat ikut tes SKD CPNS 2024 (TribunNews.com)

Aturan Sepatu untuk Perempuan

Aturan tes CPNS untuk perempuan adalah sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan rok jeans

3. Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab harus jilbab berwarna hitam polos.

4. Sepatu pantofel warna hitam

5. Tidak memakai ikat pinggang

6. Dilarang mengenakan celana jeans atau legging

 

Tribuners, penting juga untuk diketahui bahwa keikutsertaan peserta yang tidak mematuhi peraturan berpakaian dan sepatu yang dijelaskan di atas dapat dibatalkan oleh panitia. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved