CPNS 2024

Kok Data NIK KTP dan KK Beda Saat Daftar Seleksi PPPK 2024? Tenang Dulu, Begini Solusi dari BKN

Berikut Kok Data NIK KTP dan KK Beda Saat Daftar Seleksi PPPK 2024? Tenang Dulu, Begini Solusi dari BKN

TribunJakarta.com
Kok Data NIK KTP dan KK Beda Saat Daftar Seleksi PPPK 2024? Tenang Dulu, Begini Solusi dari BKN (dukcapil.kemendagri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 sampai hari ini masih terus dibuka.

Pasalnya, hanya tinggal 6 hari lagi pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan segera berakhir.

Sebagaimana jadwal PPPK 2024 ini sudah tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Jadi, masih ada waktu untuk para calon pelamar termasuk tenaga honorer untuk bisa mendaftarkan diri di PPPK 2024.

Khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.

Baca juga: Cara Gampang Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum di Disdukcapil untuk Daftar PPPK 2024, Bisa Lewat HP

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah Tribuners, dalam tahap awal yang harus para pelamar lewati adalah membuat akun SSCASN.

Baca juga: Cara Gampang Atasi NIK KTP yang Hilang Saat Akan Daftar Seleksi PPPK 2024

Dalam tahap awal pembuatan akun SSCASN, pelamar akan dihadapkan dengan pengisian data diri yaitu pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Namun tak jarang saat mendaftar, para peserta kerap mengalami kendala yang seketika membuat NIK KK dan KTP tidak sesuai dengan yang tertera, bahkan tidak terdaftar.

Lantas, bagaimana solusi jika NIK KTP dan KK yang tak sinkron saat proses pendaftaran PPPK 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Cek NIK Lewat HP Apakah Terdaftar di Disdukcapil Untuk Daftar PPPK 2024

Mengatasi NIK dan KK yang Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai

Jika NIK atau KK pelamar tidak ditemukan atau tidak sesuai, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved