CPNS 2024

Cara Gampang Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum di Disdukcapil untuk Daftar PPPK 2024, Bisa Lewat HP

Berikut Ini info tentang Cara Gampang Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum di Disdukcapil untuk Daftar PPPK 2024, Bisa Lewat HP

TribunPalu.com/moneysmart.id
Info tentang Cara Gampang Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum di Disdukcapil untuk Daftar PPPK 2024, Bisa Lewat HP 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Ini info tentang Cara Gampang Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum di Disdukcapil untuk Daftar PPPK 2024, Bisa Lewat HP.

Diketahui, sampai hari ini pembukaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 masih terus dibuka.

Yang mana, untuk pendaftaran ini akan terus dibuka hingga tanggal 20 Oktober 2024.

Sebagaimana sudah tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Jadi, masih ada waktu untuk para calon pelamar termasuk tenaga honorer untuk bisa mendaftarkan diri di PPPK 2024.

Khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.

Baca juga: NIK Sudah Terdaftar atas Nama Orang Lain Saat Daftar PPPK 2024? Coba Atasi Pakai Cara Ini

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah Tribuners, penting untuk diingat jika ada salah satu dokumen PPPK 2024 yang sangat penting untuk dipersiapkan di awal.

Baca juga: Tiba-Tiba “NIK Tidak Dapat Diproses” Saat Daftar PPPK 2024? Jangan Panik Dulu, Ini Cara Atasinya

Karena, tanpa adanya salah satu dokumen ini kamu tidak akan bisa melamar seleksi PPPK 2024.

Dokumen tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Yang mana, sering ditemukan sebuah kendala pelamar yang menggunakan NIK yang bermasalah atau tidak terdaftar di Disdukcapil.

Maka dari itu, untuk pastikan data NIK atau Nomor Induk Kependudukan sudah benar, karena setiap pengadaan CASN, banyak pelamar terkendala saat mendaftar karena masalah NIK.

Baca juga: Jangan Panik Dulu! Begini Cara Mudah Atasi NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar Seleksi PPPK 2024

Jadi, masih ada waktu satu minggu lagi untuk kamu segera persiapkan dan cek NIK yang kamu miliki apakah sudah terdaftar di Disdukcapil atau malah ada terkendala karena satu dan hal lain.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar atau tidak di Kemendagri?

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved