CPNS 2024
4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya
Berikut Ini Dia 4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah satunya!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans, sandal, dll
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berhak untuk tidak memberikan izin bagi peserta untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024 jika kedapatan memakai kaos, celana jeans, sandal, dll.
Peserta ujian harus menggunakan pakaian formal berupa kemeja putih polos (atasan), celana berbahan kain berwarna hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan memakai sepatu pantofel (pria).
Baca juga: Tata Tertib Bepakaian SKD CPNS 2024 Bagi Peserta Perempuan dan yang Khusus Berhijab
4. eserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Terakhir, peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang telah didiskualifikasi oleh Panselnas karena sesuatu hal.
Nah Tribuners, itu dia 4 kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Jadi, perhatikan setiap tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2024 agar tidak jadi salah satu peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD tahun ini.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Diunduh Jelang SKD CPNS 2024
Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:
Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
Peserta wajib membawa:
- KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
- Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
- KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
- Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
peserta tidak diperbolehkan ikut SKD CPNS 2024
kriteria peserta tidak diperbolehkan ikut SKD CPNS
kriteria peserta SKD CPNS 2024
SKD
SKD CPNS 2024
CPNS 2024
5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating |
![]() |
---|
Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tata Tertib Bepakaian SKD CPNS 2024 Bagi Peserta Perempuan dan yang Khusus Berhijab |
![]() |
---|
Ternyata Ini Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Diunduh Jelang SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.