CPNS 2024

4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya

Berikut Ini Dia 4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah satunya!

Freeprik
4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini panitia seleksi CPNS 2024 tengah mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Yang mana, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 nanti.

Serta untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Jadi, untuk para pelamar yang saat ini belum melakukan pengecekan, harap untuk segera melakukan pengecekan secara online di laman resmi SSCASN ya.

Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, ada beberapa hal yang harus para peserta perhatikan agar peserta diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Karena, bisa jadi jadi ada beberapa peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka panitia akan melarang peserta mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Biar kamu tak jadi salah satu peserta tersebut, berikut pahami beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Baca juga: Cara Atasi Jika Terdapat 2 Lokasi Tes di Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Kriteria Peserta SKD CPNS 2024

Berikut beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024:

1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi

Kriteria peserta yang pertama yang tak boleh mengikuti tes SKD CPNS 2024 yakni peserta yang tidak memiliki PIN registrasi.

PIN ini akan diberikan kepada peserta ujian SKD, dan pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

Peserta ujian SKD CPNS 2024 diminta untuk hadir maksimal 1 jam sebelum waktu tes dimulai untuk dapat mempersiapkan dengan baik.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating

2. Peserta yang tidak membawa kartu identitas

Kemudian peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang tidak membawa kartu identitas pribadi seperti KTP, KK Asli atau fotocopy, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca juga: Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved