CPNS 2024
4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya
Berikut Ini Dia 4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah satunya!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini panitia seleksi CPNS 2024 tengah mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Yang mana, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 nanti.
Serta untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Jadi, untuk para pelamar yang saat ini belum melakukan pengecekan, harap untuk segera melakukan pengecekan secara online di laman resmi SSCASN ya.
Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, ada beberapa hal yang harus para peserta perhatikan agar peserta diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Karena, bisa jadi jadi ada beberapa peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka panitia akan melarang peserta mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Biar kamu tak jadi salah satu peserta tersebut, berikut pahami beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Baca juga: Cara Atasi Jika Terdapat 2 Lokasi Tes di Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Kriteria Peserta SKD CPNS 2024
Berikut beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024:
1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi
Kriteria peserta yang pertama yang tak boleh mengikuti tes SKD CPNS 2024 yakni peserta yang tidak memiliki PIN registrasi.
PIN ini akan diberikan kepada peserta ujian SKD, dan pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.
Peserta ujian SKD CPNS 2024 diminta untuk hadir maksimal 1 jam sebelum waktu tes dimulai untuk dapat mempersiapkan dengan baik.
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating
2. Peserta yang tidak membawa kartu identitas
Kemudian peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang tidak membawa kartu identitas pribadi seperti KTP, KK Asli atau fotocopy, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya
peserta tidak diperbolehkan ikut SKD CPNS 2024
kriteria peserta tidak diperbolehkan ikut SKD CPNS
kriteria peserta SKD CPNS 2024
SKD
SKD CPNS 2024
CPNS 2024
5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating |
![]() |
---|
Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tata Tertib Bepakaian SKD CPNS 2024 Bagi Peserta Perempuan dan yang Khusus Berhijab |
![]() |
---|
Ternyata Ini Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Diunduh Jelang SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.